Penguatan Peran UKS di Satuan Pendidikan Tahun 2025
Kota Makassar, 27–30 Oktober 2025
← Kembali ke Halaman Utama
Hasil Diskusi
Penguatan Peran UKS dalam Mendukung Program MBG
Nama Kelompok
Jenjang
Satuan Pendidikan Anggota Kelompok
UPT SPF SD NEGERI KIP BARA-BARAYA II
UPT SPF SD INPRES BERTINGKAT BARA BARAYA II
UPT SPF SD KIP NEGERI MACCINI
UPT SPF SD INPRES BERTINGKAT KELAPA TIGA
No
Kegiatan
Masalah
Solusi Yang Telah Dilakukan
Peran UKS/TP-UKS
Rekomendasi
A
Tahap Persiapan
1
1. Tidak memiliki ruangan untuk area transit makanan 2. Ruangan/ fasilitas UKS belum memadai, 3. Sarana Cuci tangan kurang 4. APD belum lengkap 5. Minimnya fasilitas keamanan pangan sederhana di sekolah
1, Menggunakan meja siswa untuk transit makanan dengan alas taplak meja, 2. Memasukkan sarpras UKS dalam ARKAS sekolah 3. Membiasakan siswa untuk antri mencuci tangan, menambah sarana cuci tangan (CTPS) 4. Mengadakan atau melengkapi APD yang kurang atau belum ada 5. Sosialisasi checklist pemeriksaan visual sederhana (warna, bau, tekstur) oleh Kemenkes/Dinas Kesehatan kepada petugas UKS. 5. Koordinasi dengan Puskesmas untuk support sarana rapid test keamanan pangan.
1. Membantu mengatur penempatan makanan agar makanan terhindar dari pencemaran 2. Melaporkan setiap kekurangan yang ada kepada pimpinan 3. Membantu pengawasan/ pendampingan saat proses CTPS, Memberikan edukasi pentingnya cuci tangan 4. Mendukung pengadaan APD 5. Memeriksa tampilan, bau, dan tekstur makanan MBG yang diterima sebelum dibagikan ke siswa (Benteng Pertama pencegahan keracunan). 3. Membantu pengawasan
1. Pembinaan terkait penataan ruang transit makanan 2. Bantuan pemda terkait pengadaan fasilitas peralatan UKS 3. Bantuan pemda terkait pengadaan sarana cuci tangan 4. Bantuan pemda terkait pengadaan APD 5. Penyediaan Kotak P3K Khusus Keracunan Makanan di UKS
2
1. Belum adanya sistem pencatatan dan pelaporan kasus kesehatan spesifik terkait MBG (misalnya kasus keracunan/keluhan sakit perut). 2. Data kesehatan dasar siswa (berat, tinggi, alergi makanan) belum terintegrasi dengan data penerima MBG.
1. Adanya instruksi untuk UKS melaporkan kasus keracunan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan. 2. Pengumpulan data gizi awal siswa sebagai basis evaluasi program.
Mencatat keluhan kesehatan siswa setelah mengonsumsi MBG dan melaporkannya kepada pihak berwenang
Pengembangan Formulir Pencatatan Harian di UKS khusus untuk program MBG (menu, jumlah siswa makan, keluhan). b. Integrasi data alergi siswa ke sistem distribusi makanan untuk pencegahan.
3
1. Petugas UKS (siswa, guru) belum memiliki keahlian khusus di bidang keamanan pangan dan penanganan gizi. 2. Keterbatasan tenaga kesehatan (perawat/ahli gizi) yang melekat di UKS.
1. Pelatihan/orientasi kepada petugas UKS oleh Puskesmas mengenai pemeriksaan higienitas dan pertolongan pertama keracunan. 2. Pelibatan aktif guru yang ditunjuk sebagai Pembina UKS dalam pengawasan.
Edukator dan Pertolongan Pertama: 1. Memberi edukasi 7 adab makan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 2. Memberikan pertolongan pertama pada siswa yang mengalami keluhan kesehatan terkait makanan.
1. Pelatihan ToT (Training of Trainers) keamanan pangan bagi Guru Pembina UKS. 2. Penambahan fungsi UKS untuk sedikit Pelayanan Kesehatan Sederhana selain edukasi.
4
1. Keterbatasan alokasi dana operasional UKS untuk pembelian alat pendukung pengawasan MBG 2. Tidak adanya insentif khusus bagi petugas UKS yang berperan aktif mengawasi MBG.
1. Upaya koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kemenkes untuk penguatan UKS. 2. Pemerintah memastikan penanggulangan korban keracunan ditanggung.
Pengusulan Anggaran: Mengidentifikasi dan mengajukan kebutuhan anggaran UKS terkait kegiatan pengawasan dan penanganan kesehatan darurat program MBG.
Alokasi Dana Khusus (BOS Kinerja/Afirmasi) untuk penguatan sarpras dan pelatihan UKS terkait pengawasan keamanan pangan/gizi.
B
Tahap Pelaksanaan
1
1. Risiko kontaminasi dan keracunan saat makanan tiba di sekolah (suhu, kebersihan wadah). 2. Makanan tidak habis/dibuang karena tidak disukai siswa. 3. Penanganan siswa yang sakit mendadak (mual, pusing) setelah makan.
1. Petugas UKS/guru dilatih untuk cek visual (warna, bau, tekstur) makanan sebelum didistribusikan. 2. Adanya instruksi untuk tidak mengonsumsi makanan yang terindikasi tidak layak.
Pengawasan Harian: 1. Melakukan Pengecekan Kualitas Makanan yang datang (segar, tidak basi, kemasan aman). 2. Memastikan Kebersihan Lokasi Makan dan wadah yang digunakan siswa.
1. Petugas UKS mencicipi/mengecek sampel makanan (jika ada instruksi) dan mencatat hasil pengecekan. 2. Menetapkan Waktu Tunggu (misalnya 5-10 menit) setelah makan pertama untuk deteksi dini gejala.
2
1. Kurangnya kedisiplinan siswa terhadap Adab Makan dan Higienitas (tidak cuci tangan, makan terburu-buru). 2. Kesalahan distribusi/tertukar menu untuk siswa dengan alergi makanan.
1. Sosialisasi 7 Adab Makan dan pentingnya mencuci tangan sebelum dan sesudah makan. 2. Penunjukan guru/petugas UKS untuk mengawasi proses distribusi dan konsumsi.
Penerapan PHBS: 1. Memonitor dan Mendorong siswa untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan sesudah makan. 2. Mengawasi prosedur distribusi, terutama pada siswa yang memiliki catatan khusus (alergi/diet).
1. Mewajibkan semua siswa penerima MBG mengikuti ritual Cuci Tangan Bersama sebelum makan. 2. UKS memiliki Daftar Siswa dengan Alergi dan berkoordinasi langsung dengan pihak penyedia/distribusi.
3
1. Siswa/orang tua kurang memahami pentingnya gizi seimbang dan risiko keamanan pangan. 2. Peran edukasi gizi dari UKS belum maksimal dan hanya fokus pada kuratif (pengobatan) ringan.
1. Penguatan UKS untuk tidak hanya fokus pada kuratif, tetapi juga preventif dan promotif. 2. Pemanfaatan ruang UKS dan media sekolah (papan informasi) untuk materi gizi dan PHBS.
Edukator Kesehatan: 1. Menyampaikan Materi Gizi Seimbang (isi piringku) terkait menu MBG. 2. Melakukan Kampanye PHBS secara rutin (kebersihan diri, kebersihan lingkungan sekolah).
1. Mengadakan Penyuluhan Berkala yang dibawakan oleh Duta Kesehatan Sekolah/Kader UKS dengan pendampingan Puskesmas/Ahli Gizi. 2. Membuat Buletin UKS atau konten digital tentang pentingnya MBG dan pencegahan penyakit.
C
Tahap Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
1
1. Pengawasan kualitas makanan tidak dilakukan secara berjenjang (hanya di titik akhir distribusi). 2. Data pengawasan UKS (misalnya cek visual harian) tidak tercatat rutin atau tidak terdokumentasi.
1. Keterlibatan UKS sebagai pengawas visual langsung di sekolah sebelum makanan dimakan. 2. Penetapan Puskesmas sebagai koordinator pengawasan di tingkat daerah/lintas sekolah.
Monitoring Kualitas dan Higienitas: 1. Mengamati kondisi fisik, kebersihan, dan kesegaran makanan yang diterima. 2. Mencatat jumlah siswa yang mengeluh sakit atau menolak makanan pada hari tertentu.
1. UKS menggunakan Formulir Checklist Monitoring Sederhana (termasuk waktu penerimaan dan penolakan/keluhan) yang diverifikasi oleh Guru Pembina UKS. 2. Melakukan pengukuran antropometri (BB/TB) siswa secara berkala untuk memonitor dampak gizi (jika UKS memiliki kapasitas).
2
1. Belum ada instrumen baku untuk menilai dampak kesehatan program MBG terhadap siswa di tingkat sekolah. 2. Hasil pengawasan UKS (data keluhan) tidak terstruktur sebagai bahan evaluasi kebijakan program.
1. Pemerintah melibatkan BGN dan Kemenkes untuk evaluasi berkala dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa. 2. Mengumpulkan data keluhan siswa (jika ada) untuk bahan evaluasi bersama Puskesmas.
Pengumpulan Data Primer: 1. Menganalisis data harian keluhan kesehatan siswa untuk mengidentifikasi pola masalah (misalnya, jenis menu tertentu yang sering menimbulkan keluhan). 2. Memberikan umpan balik (feedback) kepada tim manajemen MBG di tingkat sekolah/daerah.
1. Mengadakan Rapat Evaluasi Triwulanan melibatkan UKS, Guru, Kepala Sekolah, dan Puskesmas untuk membahas temuan dan perbaikan program. 2. Melakukan survei singkat kepada siswa mengenai tingkat kesukaan (daya terima) terhadap menu.
3
1. Jalur pelaporan kasus/temuan UKS terlalu panjang atau tidak efektif sampai ke pengambil kebijakan program. 2. Kurangnya standarisasi format laporan UKS sehingga data sulit dianalisis di tingkat yang lebih tinggi.
1. Instruksi Kemenkes/Menko Pangan agar UKS aktif melaporkan temuan dan kasus ke Puskesmas tanpa diminta. 2. Puskesmas berperan memfasilitasi pelaporan dari UKS ke Dinas Kesehatan.
Pelaporan Cepat dan Akurat: 1. Melaporkan Segera kasus keracunan/KLB kepada Puskesmas. 2. Menyusun Laporan Periodik (mingguan/bulanan) tentang aktivitas pengawasan, temuan, dan data keluhan siswa yang terdokumentasi di UKS.
1. Menetapkan Mekanisme Pelaporan Berjenjang melalui satu pintu (UKS > Guru Pembina > Kepala Sekolah > Puskesmas/Satgas MBG). 2. Penyediaan platform digital sederhana untuk memudahkan UKS dalam memasukkan data monitoring harian secara real-time.
Simpan Hasil Diskusi